Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pertanahan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan Tentang Mekanisme Pengajuan Perijinan, Zona Nilai Tanah dan PTSL yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sungai Tabuk, Rabu (8/5/2024).
BANJAR, koranbanjar.net – Kegiatan penyuluhan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi didampingi oleh Kepala Bidang Pertanahan Bahruddin.
Dalam sambutannya, Anna Rosida Santi mengatakan bahwa Kecamatan Sungai Tabuk yang merupakan Kecamatan terbanyak penduduk kedua setelah Kecamatan Martapura tentu memiliki banyak permasalahan yang berhubungan dengan pertanahan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai hukum pertanahan dan peserta dapat mengajukan pertanyaan ataupun menyampaikan permasalahan yang terjadi di desa masing masing kepada narasumber,” ujar Anna.
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan selama satu hari, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Menghadirkan dua orang narasumber dari Kantor ATR/BPN, yakni Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Normaya dan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ikang. Serta satu orang narasumber dari Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Hendri Jayadi.
Para peserta yang hadir adalah dari seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Sungai Tabuk masing masing dua orang, aparat Kecamatan, serta Kepala Seksi dan Staf Bidang Pertanahan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
Di akhir acara diadakan penyerahan secara simbolis Peta Zona Nilai Tanah dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Banjar kepada Camat Sungai Tabuk. (bay)