Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Senin (6/5/2024)
BANJAR, koranbanjar.net – Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi didampingi oleh Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, RR Dian Parwatisari.
Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 dilaksanakan selama satu hari di Aula Mandiri Lantai 3 Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar.
Dalam sambutannya, Anna Rosida Santi mengatakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pembekalan sekaligus meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi bagi stakeholder terkait.
“Serta upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Anna.
Narasumber kegiatan sosialisasi dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Elsimanata Putro dan Indra Dermawan.
Para peserta yang hadir pada kegiatan ini terdiri dari Instansi Teknis lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar dan Bidang Teknis lingkup Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar. (bay)