Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kotabaru

Dinas PUPR Kotabaru Gelar Sosialisasi SIMBG

Avatar
385
×

Dinas PUPR Kotabaru Gelar Sosialisasi SIMBG

Sebarkan artikel ini
Sosialiasi Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung atau SIMBG, bertempat di Ball Room Hotel Grand Surya, Kamis (13/7/2023). (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)
Sosialiasi Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung atau SIMBG, bertempat di Ball Room Hotel Grand Surya, Kamis (13/7/2023). (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotabaru (PUPR) menggelar Sosialiasi Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung atau disebut SIMBG, dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Akhmad, bertempat di Ball Room Hotel Grand Surya, Kamis (13/7/2023).

KOTABARU, koranbanjar.net SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis Web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam sambutannya, H Said Akhmad menyampaikan, dengan diadakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pembekalan kepada para peserta, dalam meningkatkan pelayanan penerbitan PBG dan SLF kepada masyarakat di Kabupaten Kotabaru dengan pendekatan sistem online

“Dikeluarkannya SIMBG ini adalah untuk memberikan kemudahan dan transparan melalui pendekatan sistem online dengan perhitungan retribusi secara otomatis agar mempermudah pengawasan proses masalah perizinan, sehingga penyelenggaraan SIMBG bisa berkontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Kotabaru,” Kata Sekda.

Ia mengharapkan, nantinya kegiatan sosialisasi ini agar diikuti dan dipahami, sehingga bisa disampaikan kepada perangkat desa maupun masyarakat yang berada di Kecamatan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Dr Suprapti Tri Astuti mengatakan SIMBG ini bisa dikatakan transformasi aplikasi, sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung.

Setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

“Selain itu, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebuah sertifikat yang dikeluarkan Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana,” kata Tuti.

Maka dari itu, untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB dan SLF, dibuatlah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti Seluruh Kepala SKPD, Camat beserta staf, Balai Prasarana Wilayah Kalsel, Balai Prasarana Pemukiman Kalsel dan Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh