Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi penggunaan dan pengawasan dana desa sekabupaten Kotabaru tahun 2023, bertempat di Gedung Paris Barantai Kotabaru, Rabu (7/6/2023).
KOTABARU, koranbanjar.net – Kegiatan ini diikuti oleh 198 orang Kepala Desa dari 22 Kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Selama kegiatan berlangsung Kepala Desa mendapatkan materi dari narasumber yang terdiri dari Kapolres Kotabaru dan Inspektorat Kotabaru, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Sekretariat Daerah Kotabaru dan Dinas PMD Kotabaru.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kotabaru, Drs Minggu Basuki mewakili Bupati Kotabaru secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pengawasan penggunaan dana desa sekabupaten Kotabaru.
Ia menyampaikan, program dana desa merupakan salah satu implementasi nawacita Pemerintah Republik Indonesia yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam rangka kesatuan Negara Republik Indonesia.
“Dalam rangka pengembangan wilayah pembangunan Desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastruktur dasar, dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat,” katanya.
Prioritas penggunaan dana desa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
“Berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang telah ada, diharapkan penggunaan dana Desa tahun anggaran 2023, sesuai dengan ketentuan yang ada dan upaya untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan pengawasan pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru, Basuki menjelaskan kegiatan sosialisasi penggunaan dan pengawasan dana desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Adapun dasar Hukum kegiatan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tujuan agar Kepala Desa dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah dengan hukum,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri, Ketua DPRD Kotabaru, Asisten I Setda Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, dan Dinas terkait, serta Camat dan Kepala Desa sekabupaten Kotabaru. (Bay)