Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Dinas PMD Kabupaten Banjar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Avatar
202
×

Dinas PMD Kabupaten Banjar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Pambakal dan Aparat Desa se-Kabupaten Banjar, di Hotel Roditha Banjarbaru, Rabu (20/12/2023) pagi. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Pambakal dan Aparat Desa se-Kabupaten Banjar, di Hotel Roditha Banjarbaru, Rabu (20/12/2023) pagi.

BANJAR, koranbanjar.net – Menghadirkan narasumber Kepala Perwakilan BPKP  Provinsi Kalsel Rudy M Harahab, Kepala DPMD Banjar H Syahrialludin dan Inspektur Kabupaten Banjar M Riza Dauly.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa,  Eddy Elminsyah Jaya menyampaikan, kegiatan dihadiri 570 peserta dari 277 desa se-Kabupaten Banjar yang terdiri dari pambakal dan perangkat desa.

“Kegiatan ini sangat penting sebagai updating wawasan dan penekanan akan pentingya pencegahan korupsi terutama di sektor pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Rudy M Harahap Kepala BPKP Provinsi Kalsel dalam paparannya yang berjudul “Titik Kritis Korupsi Pengelolaan Dana Desa” menyampaikan, bahwa desa adalah sektor dengan kasus korupsi terbanyak menurut data BPKP Kalsel 2017-2022.

”Dana desa adalah kasus yang terbanyak dalam korupsi dan ini menjadi perhatian kita bersama dimana ada beberapa modus penyimpangan dana desa,” ujarnya.

Kadis PMD Syahrialludin, menyampaikan tentang Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang  Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dimana ada beberapa titik tekan.

Di antaranya pelarangan penggunaan dana operasional desa untuk pembayaran honor pemerintah desa, kepentingan perjalanan dinas luar daerah diluar kabupaten setempat dan membayar iuran jaminan sosial.

“Dana Operasional Desa hanya bisa dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa,” ujarnya.

Sementara Inspektur Banjar Riza Dauly menyampaikan tentang Pengawasan Dana Desa khususnya di Kabupaten Banjar. Ia menjelaskan akan perlunya pengelolaan dana desa secara bijak, sesuai aturan yang berlaku.

Serta mengoptimalkan pengelolaan Bumdes untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa atau PADesa. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh