Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin melakukan peninjauan langsung ke lokasi revitalisasi Sungai Veteran di Banjarmasin, Rabu (14/5/2025).
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Peninjauan ini menindaklanjuti arahan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait pemberitaan di media daring mengenai kegiatan revitalisasi Sungai Veteran, disinyalir dapat merusak lingkungan akibat adanya aktivitas penimbunan sungai.
Peninjauan dilakukan guna memperoleh informasi faktual di lapangan serta memastikan bahwa kegiatan revitalisasi sungai tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan perencanaan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak kontraktor pelaksana yang ditemui di lokasi, diketahui bahwa kegiatan revitalisasi Sungai Veteran ini merupakan program dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Banjarmasin.
Saat ini, kegiatan yang berlangsung merupakan tahap pertama dari beberapa tahap telah dirancang secara teknis oleh BWS Kalimantan III.
“Kegiatan yang dilakukan masih berada dalam koridor perencanaan sebagaimana disusun oleh pihak balai,” kata Fathimatuzzahra.
Diakui Fathimatuzzahra, dalam pelaksanaannya, memang terdapat aktivitas penimbunan sungai pada bagian hilir, khususnya di sekitar depan restoran DMaster dan Warung Ridho.
Namun demikian, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya normalisasi dan pelebaran sungai, yang bertujuan untuk menyamakan lebar sungai menjadi kurang lebih 8 meter secara keseluruhan.
“Saat ini, kondisi eksisting Sungai Veteran sangat sempit, hanya berkisar antara 1 hingga 3 meter, kecuali di area sekitar restoran DMaster yang memang sudah memiliki lebar lebih besar,” tambah Fathimatuzzahra.
Dengan dilakukan pelebaran tersebut, diharapkan kapasitas aliran air sungai dapat meningkat secara signifikan hingga 10 kali lipat dibandingkan kondisi sebelumnya.
Sungai Veteran selama ini hanya berfungsi sebagai kantong air dengan debit kecil, sehingga keberadaan revitalisasi ini diproyeksikan mampu mengatasi permasalahan genangan air serta mendukung sistem drainase kota secara lebih optimal.
Untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis dan sosial sungai, pada sisi bangunan permukiman warga juga telah dipasang box culvert, sehingga tetap terdapat aliran air di sisi siring rumah-rumah penduduk.
Hal ini menjadi salah satu upaya agar masyarakat tetap dapat menikmati manfaat aliran air tanpa harus kehilangan akses terhadap sungai.
“Adapun dokumen lingkungan atas kegiatan ini telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, sebagai bagian dari prosedur yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan,” ucapnya.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak BWS Kalimantan III melalui pertemuan lanjutan guna mencermati dokumen lingkunga.
Memastikan pelaksanaan revitalisasi ini tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan senantiasa berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengawal setiap kebijakan.
“Program pembangunan agar tetap berada dalam koridor kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Fathimatuzzahra. (mckalsel/dya)