Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis atau Renstra Keamanan Informasi bertempat di ruang Rapat Dinas Kominfo, Jumat (21/5/2021).
TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Hadir pada acara kegiatan tersebut sebagai narasumber adalah Mohammad Nur Afif dari Badan Siber dan Sandi Negara, serta Abdul Hafizh, dari Dinas Kominfo Prov Kalimantan Selatan.
Pelaksanaan kegiatan persandian dan keamanan Informasi itu mengacu pada regulasi umum tentang kegiatan persandian dan keamanan Informasi yang diterbitkan oleh Kementerian.
Juga mengacu pada dokumen tata kelola dan regulasi yang sudah diterbitkan oleh Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan.
Diantaranya, Pergub Nomor 0117 Tahun 2017 tentang pelaksanaan E-Government. Blueprint TIK Pengembangan dan Pengelolaan E-Government 2019-2024.
Master plan SmartProvince Kalimantan Selatan. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 117 Tahun 2017, tentang Pengembangan dan penerapan E-Government di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Terdiri, Pasal 13 Keamanan Infrastruktur Teknologi Informasi, Pasal 14 Pengamanan Sistem Jaringan, Pasal 15 Pengamanan Fisik Jaringan, Pasal 16 Pengamanan Sistem Operasi.
Kendala yang dihadapi dalam kegiatan persandian dan keamanan Informasi antara lain, masih kurangnya kualitas dan kuantitas SDM yang terlibat dalam kegiatan Persandian dan Keamanan Informasi.
Keterbatasan anggaran yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19 khususnya pada tahun 2020.
Masih belum singkronnya Kegiatan Persandian dan Keamanan Informasi dalam kegiatan Pengelolaan E-Government.
Rendahnya Security Awareness dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan maupun Pengelolaan Sistem Elektronik Pemerintah.
“Agar ini dapat disimak dan banyak bertanya kepada narasumber yangmemberikan narasi,” pesan Kepala Dinas Komuninasi dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu Ardiansyah. (kominfotanbu/dya)