Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Koordinasi Masalah Nelayan ke Jawa Tengah

Avatar
357
×

Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Koordinasi Masalah Nelayan ke Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
DKP Kalsel berkoordinasi DKP Jawa Tengah, Jumat (11/2/2022). (Sumber Foto: Kominfo Kalsel/koranbanjar.net)

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan koordinasi dan mediasi permasalahan nelayan ke DKP Jawa Tengah, Jumat (11/2/2022)

BANJARBARU,koranbanjar.net – Kepala DKP Kalsel Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya menginginkan solusi dari permasalahan yang terjadi antara nelayan di dua daerah selama ini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Semoga apa yang dihasilkan dari pertemuan kali ini dapat dilaksanakan dilapangan, masing-masing bisa menahan diri dan mengikuti aturan baik oleh nelayan Kalsel maupun Jateng,” kata Rusdi, Sabtu (12/2/2022) di Jawa Tengah.

Lebih lanjut, menurut Rusdi, permasalahan yang terjadi selama ini dikarenakan pemakaian alat cantrang oleh nelayan Jateng di wilayah perairan Kalsel.

“Dari PSDKP-KKP mengatakan bahwa pihaknya memegang prinsip nelayan harus patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku. Jaring cantrang menjadi jaring berkantong, 52 kapal dari 300 kapal telah mendapat Surat Laik Operasi atau SLO menangkap ikan di pantura,” ucap Rusdi.

Dalam kesempatan tersebut, Rusdi juga menyampaikan agar tidak terjadi tindakan anarkis seperti pembakaran kapal dan lebih mengutamakan restorasi justice untuk efek jera.

“Dari perwakilan HNSI Kotabaru pun mengatakan bahwa tidak ada rencana anarkis terhadap nelayan luar daerah, apabila mendekat ke wilayah kurang dari radius 5 mil untuk mengisi logistik atau masalah teknis, maka dipersilakan saja,” tambah Rusdi.

Sementara itu, dari pihak HNSI Jateng menurut Rusdi menginginkan adanya sosialisasi tentang alat tangkap ikan jaring tarik berkantong, agar nelayan tidak terprovokasi bahwa alat tangkap jaring tarik berkantong adalah modifikasi dari alat tangkap cantrang.

“Pihak mereka pun beralasan bahwa penggunaan jaring tarik berkantong adalah sah menurut peraturan Undang-Undang karena spesifikasinya berbeda dengan cantrang, maka yang bertanggung jawab adalah pengawas perikanan yang menerbitkan SLO,” tambahnya.

Hasil dari upaya yang dilakukan, Rusdi menyebutkan PSDKP-KKP berkomitmen membina HNSI agar bersatu serta berkoordinasi dan berkomunikasi dalam penyelesaian konflik dan mematuhi perizinan usaha penangkapan sesuai ketentuan.

“Semoga tidak ada lagi penggunaan cantrang, dan kejadian yang lalu tidak terjadi lagi kedepannya,” kata Rusdi. (kominfokalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh