Setelah diduga melakukan KDRT dan dilaporkan ke polisi, AH yang merupakan seorang dokter spesialis ini mengaku, hal yang dilakukannya bukanlah tindak kekerasan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Sebelumnya, AH (52) dilaporkan istrinya SA (35) ke Mapolres Banjarbaru, Senin (6/7/2020) kemarin, atas tuduhan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menanggapi laporan terhadap dirinya, AH mengatakan, sangat menyayangkan laporan atas dirinya itu yang dilakukan oleh istri pertamanya.
“Saya sangat menyayangkan laporan tersebut. Sebenarnya ini bukan KDRT, saya hanya melerai penyerangan yang dilakukan istri pertama terhadap istri kedua saya,” ujarnya dalam sebuah pesan suara di WhatsApp, Kamis (9/7/2020) pagi.
Dirinya mejelaskan, awal mula kejadian adanya perkelahian antara istri pertama dan keduanya yang membuat dirinya ingin melerai perkelahian. Namun, berujung pelaporan terhadap dirinya itu.
“Waktu itu saya bersama istri kedua saya, namun tidak lama kemudian istri pertama saya SA datang dan langsung memukul istri kedua saya. Di situ saya melerai, saya dipukul dan ditendang. Lalu saya pegang dia agar tidak bisa bergerak,” diakuinya.
Saat dipegang, kata AH, SA masih saja berteriak dan istri keduanya. Lalu SA meminta untuk dilepaskan, dan dirinya melepaskan.
“Ternyata, setelah saya lepaskan, SA kembali melakukan penyerangan, ditarik, dijambak sampai terseret dan jatuh. Saat itu saya pukul tangannya agar terlepas dari rambut istri kedua saya. Dan saya pukul mukanya dengan tangan kiri untuk menyadarkannya,” jelasnya tadi.
Lebih lanjut, AH memaparkan, istrinya memiliki penyakit mudah lebam, jika terbentur sesuatu, meski tidak terlalu parah.
Diketahui, kini dokter ahli penyakit dalam ini sedang dilaporkan oleh istri pertamanya SA ke Polres Banjarbaru dan akan dilakukan pemanggilan oleh pihak Polres Banjarbaru. (san/maf)