Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Dihukum Bayar Rp7,3 Miliar, Kuasa Hukum Solhan: Uang Itu Bukan Digunakan untuk Pribadi

Avatar
134
×

Dihukum Bayar Rp7,3 Miliar, Kuasa Hukum Solhan: Uang Itu Bukan Digunakan untuk Pribadi

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum terdakwa korupsi mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan mengaku sangat berat menerima putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/7/2025). (Foto: Iman JR/Koranbanjar.net)

Vonis berat terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ahmad Solhan, mendapat tanggapan keras dari kuasa hukumnya.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp7,385 miliar, pihak pengacara menyebut hukuman tersebut sangat berat dan tidak mempertimbangkan posisi kliennya sebagai pegawai ASN.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dengan kondisi klien kami yang hanya pegawai dan uang itu bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, keputusan ini sangatlah berat,” ujar Muhammad Lutfi Hakim, kuasa hukum Solhan, seusai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/7/2025).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato, bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno, menyatakan bahwa Solhan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Kalsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ihsan, menjelaskan bahwa uang suap dalam kasus ini berjumlah sekitar Rp1 miliar, sedangkan gratifikasi mencapai Rp12,295 miliar. Maka total kerugian negara yang dibebankan ke Solhan sebesar Rp16,295 miliar.

Namun, karena dalam proses penyidikan JPU telah menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp8 miliar, maka jumlah uang pengganti yang masih harus dibayar oleh Solhan tinggal sekitar Rp7,3miliar.

“Uang pengganti itu tetap kami nilai terlalu besar, apalagi jika mempertimbangkan bahwa penggunaan dana itu tidak untuk pribadi,” imbuh Lutfi.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan dibacakan, maka harta Solhan akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.

Selain Solhan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lain dalam kasus ini. Yulianti Erlynah dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp395 juta. Bila tak dibayar, ancaman penambahan hukuman selama 2 tahun 6 bulan menanti.

Terdakwa lainnya, Agustya Febry Andrian, divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan Ahmad, Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam, dijatuhi 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan.

Pihak KPK mengaku masih belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

“Kami nyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Jaksa Ihsan, sembari menambahkan bahwa sebagian besar vonis sejalan dengan tuntutan, termasuk lama pidana, nilai uang pengganti, dan bukti yang telah disita. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh