Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai NasDem digugat oleh kadernya, Khalik ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
BANJAR, koranbanjar.net – Kalau sebelumnya PAW DPRD Kabupaten Banjar dari PDI Perjuangan yang mendapatkan protes dari kadernya karena dinilai tak sesuai usulan nama penggantinya, kali ini hal sama berlaku di Partai NasDem.
Terkait gugatan dilayangkan kader Partai NasDem, Khalik ke PN Martapura, gugatan atau Tergugat I ditujukan kepada Partai NasDem, yakni Ketua Umum DPP Partai NasDem Cq Ketua DPW Partai NasDem Kalsel Cq Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Banjar.
Sedangkan Tergugat II Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Tergugat III adalah Ketua KPU Kabupaten Banjar.
Apa materi gugatannya?
Khalik menilai kader Partai NasDem atas nama Suriani tidak mempunyai hak diajukan sebagai PAW karena bersangkutan telah telah mengundurkan diri permanen dari Partai NasDem pada pencalonan menjadi kepala Desa Sungai Batang Ilir Kecamatan Martapura Barat.
Selanjutnya, usulan PAW dianggap cacat hukum karena Suriani terpilih menjabat sebagai kepala desa di Pilkades 2020 sehingga tidak sah dan batal demi hukum.
Selain menggugat usulan PAW ke PN Martapura, Khalik yang didampingi penasihat hukum, Rusdi SHI MH menuntut kerugian Rp900 juta dan inmateriil Rp10 miliar.
Bagaimana tanggapan Ketua Partai NasDem Kabupaten Banjar?
Ahmad Rizanie Anshari selaku ketua Partai NasDem Kabupaten Banjar menyatakan biasa saja menanggapinya. Apalagi gugatan itu dianggap tidak mendasar, karena surat keputusan sudah terbit.
“Surat Saudara Khalik juga dianggap membangkang dan tidak layak sebagai kader partai. Untuk itu NasDem Kabupaten Banjar rekomendasikan mencabut kartu tanda anggotanya,” papar dia.
Rizanie menilai jiwa NasDem Khalik sebenarnya kuat, tapi diduga terpengaruh pihak luar.
Menuntut, bagi dia, wajar wajar saja, tapi ada sesuatu di luar dari ekspektasi sehingga NasDem melihat Khalik dipengaruhi pihak tertentu yang merasa iri dengki proses PAW.
“Bagaimanapun NasDem tetap jalan dengan proses PAW, bahkan mahkamah partai telah mengetahui yang dilakukan Khalik. Kita mencabut kartu tanda anggotanya, otomatis dia tidak menuntut lagi. Menuntut sebagai apa?,” katanya.
Gugatan kader Partai NasDem, Khalik itu sendiri dilayangkan tertanggal 27 Februari 2023 ke PN Martapura dan diterima terdaftar di kepaniteraan perdata PN Martapura tanggal 28 Februari 2023.
Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I Partai Nasdem, Tergugat II Ketua DPRD Kabupaten Banjar, dan Tergugat III Ketua KPU Kabupaten Banjar. (dya)