Diduga telah menyelewengkan dana hibah Pilkada sebesar Rp1,3 miliar, Bendahara Sekretariat Bawaslu Banjar, Saupiah akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Bendahara Bawaslu Banjar, Saupiah harus pasrah duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu, (07/09/2022).
Pasalnya, sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Banjar yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjar, pada sidang perdana di Pangadilan Tipikor belum lama tadi mengungkapkan, ada dana sebesar Rp1,3 Mliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
“Sisa hibah pada Pilkada Labupaten Banjar yang seharusnya dikembalikan ke rekening kas daerah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dengan jumlah lebih dari Rp1,3 miliar sesuai perhitungan BPKP Kalsel,” ungkap Humas Kejari Banjar Fajar Gigih SH.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Jamser Simanjuntak didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arief Winarno, pada sidang itu hanya mendengar dakwaan yang disampaikan JPU.
Sebelumnya terdakwa sempat berdalih kalau uang tersebut dikatakan telah dirampok, tetapi pihak kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.
Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana hibah Pilkada ini.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mematok pasal 2 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak mampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjuk advokat Ernawati SH dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan. (yon/sir)