Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Diduga Selewengkan Dana Pilkada Rp1,3 M, Bendahara Bawaslu Banjar Mulai Diadili  

Avatar
629
×

Diduga Selewengkan Dana Pilkada Rp1,3 M, Bendahara Bawaslu Banjar Mulai Diadili  

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus dana hibah Pilkada Bawaslu Banjar, terdakwa mantan Bendahara , Saupiah, di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu, (07/09/2022).(koranbanjar.net)
Sidang kasus dana hibah Pilkada Bawaslu Banjar, terdakwa mantan Bendahara , Saupiah, di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu, (07/09/2022).(koranbanjar.net)

Diduga telah menyelewengkan dana hibah Pilkada sebesar Rp1,3 miliar, Bendahara Sekretariat Bawaslu Banjar, Saupiah akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.netBendahara Bawaslu Banjar, Saupiah harus pasrah duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu, (07/09/2022).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasalnya, sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Banjar yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjar, pada sidang perdana di Pangadilan Tipikor belum lama tadi mengungkapkan, ada dana sebesar Rp1,3 Mliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

“Sisa hibah pada Pilkada Labupaten Banjar yang seharusnya dikembalikan ke rekening kas daerah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dengan jumlah lebih dari Rp1,3 miliar sesuai perhitungan BPKP Kalsel,” ungkap Humas Kejari Banjar Fajar Gigih SH.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Jamser Simanjuntak didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arief Winarno, pada sidang itu hanya mendengar dakwaan yang disampaikan JPU.

Sebelumnya terdakwa sempat berdalih kalau uang tersebut dikatakan telah dirampok, tetapi pihak kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.

Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana hibah Pilkada ini.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mematok pasal 2 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan pasal 3 Jo pasal 18  UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak mampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjuk advokat Ernawati SH dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh