Diduga telah menyebarkan video asusila dengan mantan pacarnya, lelaki berinisial MR dari Kabupaten Tabalong ini dilaporkan oleh pihak keluarga mantan pujaan hatinya ke Polres Tabalong.
TABALONG,koranbanjar.net – Berawal dari tidak disetujuinya hubungan kasih mereka , MR yang berusia 19 tahun terpaksa berujung harus berurusan dan mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.
Pelaku MR diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K pada Minggu (02/06/2024) dini hari disebuah bengkel di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Ini seusai dilaporkan mantan kekasih pelaku oleh seorang perempuan berinisial NH juga 19 tahun warga Kabupaten Tabalong yang tidak terima photo serta video mengandung (maaf) asusila yang pernah direkam oleh pelaku, konon dikirimkan kepada kakak korban dan beberapa teman korban.
Diketahuinya berawal ketika kakak korban menerima kiriman melalui Whatsapp dari nomor tidak dikenal pada Kamis (09/05/2024) siang, diduga berisi adegan asusila korban dan pelaku, kakak korban kemudian menyampaikan kepada korban perihal kiriman tersebut.
Pelaku MR mengaku sudah hampir 4 tahun menjalin asmara dengan pelaku dan ditengarai sering melakukan hubungan layaknya suami istri namun seiring berjalannya waktu dan keadaan, pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya.
Pelaku MR yang mendapatkan penolakan mengaku nekad menyebarkan photo dan video asusila sebagai bentuk kekecewaannya, lantas korban NH yang merasa marah dan malu atas tindakan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong.
Saat ini pelaku MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana asusila.
Berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagai mana di maksud dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Turut disita Polres Tabalong sebagai barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MR dan 1 buah gawai warna hijau tosca. (humas polres tabalong/dya)