Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Diduga Mark Up Anggaran Pipanisasi Di Kabupaten Banjar, Lima Tersangka Ditahan Di Lapas Teluk Dalam

Avatar
435
×

Diduga Mark Up Anggaran Pipanisasi Di Kabupaten Banjar, Lima Tersangka Ditahan Di Lapas Teluk Dalam

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya dilakukan penahanan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, terhadap 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana penunjang air bersih perdesaan (pipanisasi) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Banjar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Lima tersangka, dua diantaranya diketahui adalah perempuan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lima orang itu ialah Boy Rachmad Noor (BRN), Langgeng Sri Wahyuni (LSW), Edy mulyono (EM), Harniah (H), Mahmud Sidik (MS).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwiyanto Prihartono kepada awak media menyampaikan, 5 tersangka ditahan setelah melalui beberapa tahapan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti (tahap 2).

“Setelah melalui beberapa rangkaian penyidikan, maka lima tersangka kasus ini sementara dilakukan penahanan,” ungkapnya saat press release di ruang Press Room Kejati Kalsel, Kamis (29/11/2019)

Lanjut, Dwiyanto menerangkan kelima tersangka terdiri tiga orang kontraktor dan dua dari Disperkim masing-masing selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

“Dua perempuan itu, yang satu PPTK, yang satunya rekanan,” ujarnya.

Diketahui modusnya menurut paparan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Kalsel, ialah penggelembungan harga satuan pipa dari, Rp1,3 juta menjadi Rp3 juta.

“Ada mark up pada harga, dan teknis pekerjaan, serta spek yang tidak sesuai,” tambah Dwiyanto.

Mulanya proyek senilai Ro9 miliar dari 46 paket ini diperuntukkan bagi rumah keluarga miskin, dimana satu paketnya menyambung 60 unit rumah.

“Sehingga negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih 4,2 miliar,” tandasnya.

Kelima tersangka dipersangkakan melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jonto Pasal 18 UU.RI.No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU.RI.No 20 Tahun 2001.

Dia menegaskan pihaknya hanya memberikan kepastian bahwa proses ini terus berlanjut sampai pada pelimpahan ke pengadilan.

“Ke limanya sementara kami tahan selama 20 hari di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan,” tegasnya.

Mengenai berkas perkara, menurut Dwiyanto dalam berkas perkaranya dipisah.

Apakah ada tersangka lainnya? Aspidsus yang baru menjabat satu bulan setengah ini mengatakan tergantung pada fakta persidangan.

“Hanya lima tersangka ini yang kita tetapkan, kalaupun ada tersangka lainnya, akan kita lihat nantinya di persidangan,” pungkasnya. (yon/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh