Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

Diduga Lakukan Pengemplangan Pajak Sebesar Rp1,7 T MAKI Laporkan Perusahaan Kertas ke Kejagung

Avatar
421
×

Diduga Lakukan Pengemplangan Pajak Sebesar Rp1,7 T MAKI Laporkan Perusahaan Kertas ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. [Suara.com/M Yasir]

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan perusahaan produksi kertas berinisial PT IPL ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp1,7 triliun.

JAKARTA, koranbanjar.net – Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga, pengemplangan pajak yang dilakukan PT IPL turut melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau hukum dari oknum pejabatnya,” kata Boyamin di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan data yang dimiliki MAKI, kata Boyamin, PT IPL baru membayar sekitar Rp15 miliar dari total nilai kewajiban pajak yang mesti dibayar sebesar Rp1,7 triliun. Pembayaran sebesar Rp15 miliar ini dilakukan melakukan mekanisme penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap Komisaris PT IPL berinisial DS.

Padahal, lanjut Boyamin, DS tidak memiliki saham di PT IPL. Menurutnya Ditjen Pajak semestinya juga melakukan penyanderaan terhadap Direktur Utama PT IPL beriinisial AT dan Direktur PT IPL berinisial WW.

“Wong 1,7 triliun kok masa cuma diselesaikan tanda kutip 15 miliar saja, tapi kan saya nggak bisa nuduh, semua itu biar Kejaksaan Agung yang mendalami,” tutur Boyamin.

“Mudah-mudahan dengan proses ini kita bisa semakin membuka apa yang terjadi di Kemenkeu khususnya di Ditjen Pajak adannya dugaan permain-permainan,” katanya.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh