Tak Berkategori  

Diduga Korupsi, Begini Pengakuan Eks Kadis Pasar Kotabaru

Eks Kadis Pasar Kotabaru, Mahyudiansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus korupsi proyek Pasar di Serongga, Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, sejak 23 November 2020.

KOTABARU, koranbanjar.net – Sidang kasus itu kambali digelar, Selasa (2/1/2021). Dengan agenda, pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam sidang, terdakwa mengaku lalai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal itu disampaikan, Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, Armein Ramadhani.

“Terdakwa mengaku lalai dalam perkara ini, karena tidak menyertakan staf teknis. Ia juga tidak memeriksa bangunan, ketika kontraktor mau menyampaikan dana pasar itu,” terangnya.

Armein mengungkapkan, kerugian negara pada proyek pasar itu mencapai Rp 2 miliar, sesuai audit dari pihak BPKP.

“Namun, terdakwa membantah telah menerima aliran dana tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, pengakuan terdakwa juga sesuai keterangan saksi-saki yang telah diperiksa sebelumnya.

“Saksi-saksi yang terpidana kita periksa. Mengaku, tidak ada memberi atau menjanjikan (dana) kepada terdakwa,” imbuhnya.

Adapun, sidang akan kembali digelar PN Banjarmasin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Sementara, sidang kami minta ditunda untuk penyusunan tuntutan,” paparnya.

Seperti diketahui, proyek ini memanfaatkan dana APBD tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 5,2 miliar. (cah/ykw)