Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Diduga Kesalahpahaman, NI Tega Habisi Kawanya, Hanya 17 Jam, Polres HST Berhasil Bekuk Pelaku

Avatar
223
×

Diduga Kesalahpahaman, NI Tega Habisi Kawanya, Hanya 17 Jam, Polres HST Berhasil Bekuk Pelaku

Sebarkan artikel ini

Diduga hanya karena kesalahpahaman, NI tega menghabisi(membunuh) temannya sendiri bernama RP, dimana sebelumnya sempat terjadi cekcok antar keduanya. Usai melakukan penikaman, pelaku berhasil kabur, namun hanya berjangka 17 jam, Unit Resmob, Jatanras Polres HST bekerjasama dengan Anggota BAS Polsek HST Berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Desa Awang Baru RT. 01 RW.01 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST, Rabu (1/7/2020) pukul 13.00 WITA.

BANJARMASIN, KoranBanjar.Net – Kejadian bermula Selasa, (30/6/2020) sekitar pukul l 21.30 WITA. Korban dan pelaku cekcok di depan warung dan akhirnya berkelahi, kemudian pelaku melukai korban dengan senjata tajam.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam kondisi berdarah akibat tikaman senjata tajam NI, korban berlari ke arah utara (menuju ilung) namun pelaku masih mengejar korban.

Disana kembali terjadi perkelahian hingga korban akhirnya tumbang di lokasi sekitar 200 meter dari warung awal terjadi percekcokan dengan kondisi mengenaskan, tubuh penuh luka akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan NI.

Korban mengalami luka sayat bagian leher, luka tusuk bagian pinggang kiri belakang, luka tusuk bagian punggung belakang.

Puas menghabisi temannya, NI melarikan diri ke arah persawahan dan membuang senjata tajam di tempat tersebut.

Mengetahui kejadian itu, Kakak korban melaporkan perbuatan NI ke Kantor Polsek Batang Alai Selatan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya adalah 1 buah Hp merek Nokia warna hitam, 2 lembar uang tunai Rp.10.000,-
1 buah kotak rokok LA, 1 buah pemantik warna biru, 1 buah alkohol 70%, 1 bungkus tisu kecil warna merah muda,

Lanjut, kemudian 1 pasang sendal jepit merk nikko warna biru,1lembar celena levis, 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar jaket warna abu-abu sobek terkena tusukan dan ada bercek darah.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps.Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, mengatakan, tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini. kurang dari 24 jam pelaku sudah bisa di amankan.

Pada kesempatan itu, Kapolres HST mengungkapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban, dan menghimbau kepada pihak korban untuk mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada Polres HST.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan kaitannya dengan kebijakan Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Nico Afinta yang ke 3 tentang penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal.

Giat Gakkum adalah menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan cjs, penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik/ penyidik pembantu Kerja cepat dan keberhasilan.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh