Seorang pemuda AP warga Malintang Gambut diamankan anggota Polsek Banjarbaru Utara karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis karambit, Minggu (10/9/2023) dini hari.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Sebelum diamankan, pelaku berusia 19 tahun ini bersama teman-temannya cekcok dengan kelompok lainnya di Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru.
Lalu kedua kelompok itu janjian di lokasi lain, tepatnya di depan Hotel Lerina Inn di Jalan Kastela Kelurahan Kemuning Banjarbaru.
“Aksi keributan itu kemudian dibubarkan anggota saat melintas. Didapati satu pemuda memegang sajam di tangan kanannya lalu kita amankan,” ucap Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yovie, Rabu (13/9/2023).
Dari tangan pelaku, diamankan sajam jenis karambit dengan panjang 15.5 Cm yang terbuat dari besi lengkap dengan hulu dan kumpangnya.
“Pelaku kini sudah berada di Polsek beserta barang buktinya,” katanya.
AP (19) dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951. (maf/dya)