Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Diduga Habiskan Rp 22,5 Miliar, KPK Akan Buktikan Uang Lukas Enembe Berjudi di Singapura dari Hasil Korupsi

Avatar
335
×

Diduga Habiskan Rp 22,5 Miliar, KPK Akan Buktikan Uang Lukas Enembe Berjudi di Singapura dari Hasil Korupsi

Sebarkan artikel ini
Diduga Habiskan Rp 22,5 Miliar, KPK Akan Buktikan Uang Lukas Enembe Berjudi di Singapura dari Hasil Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengungkap gaya hidup Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang gemar berjudi di persidangan.

JAKARTA, koranbanjar.net – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Jaksa KPK ingin membuktikan uang yang digunakan Lukas berjudi di Singapura dan Manila, Filipina hasil dugaan perkara korupsi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kan pertanyaan dari mana sumber uangnya itu (untuk berjudi) yang menjadi poin penting. Bukan perbuatannya judinya yang menjadi fokus jaksa KPK,” kata Ali dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Ali menyebut KPK perlu menelusuri penggunaan uang yang diduga hasil suap dan gratifikasi Lukas.

“Supaya sumbernya dari mana, karena kami sedang mengusut suap, dia sebagai penerima suap, dan nanti gratifikasi dan TPPU. Tentu penerimaan-penerimaan uang itu kami perlu telusuri bagaimana penggunaan uang itu,” jelasnya.

“Kalau kemudian penggunaannya untuk judi, hasil dari suap dan gratifikasi, maka bagian dari proses membelanjakan TPPU,” sambung Ali.

Persidangan

Sebagaimana diketahui, persidang suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas, Jaksa KPK menghadirkan saksi Dommy Yamamoto, pihak swasta yang biasa mendampingi Lukas Enembe untuk berjudi di Singapura dan Manila.

Disebutnya Lukas pernah kalah judi hingga Rp 22,5 miliar.

Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh