Seorang anak di bawah umur di Kota Banjarbaru, diduga mengalami tindakan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku mengenali korban melalui media sosial, dan membujuk rayu korban.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kejadian tersebut terjadi pada awal Desember 2024 tadi. Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya pulang menggunakan baju sekolah dengan keadaan lusuh.
Sang anak kemudian bercerita bahwa telah disetubuhi oleh seorang pria yang dikenalnya di medsos. Korban yang saat itu pulang sekolah dijemput oleh pria berinisial A menggunakan sebuah mobil.
Pelaku yag berusia 29 tahun itu kemudian membawa korban ke sebuah homestay yang berada di Banjarbaru, lalu melakukan pencabulan sebanyak 4 kali.
Mengetahui anaknya diduga telah digauli oleh pelaku dengan perbuatan tidak senonoh, langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berselang 4 hari setelah waktu kejadian, unit Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku yang berprofesi sebagai ojek online, kita pancing dengan berpura-pura memesan. Lalu pelaku berhasil kita amankan,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi, Minggu (22/12/2024).
Untuk pelaku dijerat Tindak pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni, tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun kurungan penjara. (maf/dya)