Diduga membawa kabur mobil rental, MB (43), seorang pria warga Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah ditangkap petugas gabungan dari Polres Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Pelaku MB, ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Jatanras Polres Murung Raya Kalteng dan Unit Jatanras Polres PPU Kaltim, Selasa (16/11/2021), sekitar pukul 16.30 wita, di sebuah warung di Km 58, Kecamatan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong saat dikonfrmasi, Jumat (19/11/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
“MB ditangkap petugas di sebuah warung di Km 58 Kecamatan Sotek Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Penangkapan MB, atas tindaklanjut laporan pengaduan korban FR (29), seorang pria warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Sabtu (06/11/2021).
Korban melaporkan tentang tindak pidana penggelapan mobil yang terjadi di Hotel Camelia Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak di SPKT Polres Tabalong.
Menurut keterangan korban, saat itu ia bersama satu orang temannya mendatangi pelaku MB untuk transaksi rental atau sewa mobil FR.
FR mengatakan kepada MB untuk merental 1 mobil selama 1 bulan. Tetapi MB melakukan perpanjangan sewa mobil tersebut tiap bulan, mulai 10 maret 2021 sampai sekarang.
Setelah mobil disewakan, hingga hari ini pelaku tidak ada melakukan pembayatan rental mobil tersebut.
Korban pun mencoba menghubungi terlapor namun sampai saat ini nomor handphone MB sudah tidak aktif lagi dan mobil yang disewa MB dengan jenis merek Honda Mobilio warna putih serta sebuah STNK atas nama FR.
“Atas kejadian tersebut FR mengalami kerugian kurang lebih 106 juta rupiah,” terang Mujiono. (mj-42/sir)