Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Tabalong

Diduga Bangun Trafo Listrik Tanpa Izin, PLN Digugat Rp 1 M oleh Warga Tabalong

Avatar
1346
×

Diduga Bangun Trafo Listrik Tanpa Izin, PLN Digugat Rp 1 M oleh Warga Tabalong

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum penggugatm Gusti Mulyadi (tengah) menunjukkan surat gugatan yang telah didaftarkan ke PN Tanjung Kota. (foto:arif/koranbanjar)

Perusahaan Listrik Negara (PLN) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung, Kamis (07/07/2022). Gugatan diajukan oleh Muhammad Rijani, warga Jalan Anggrek, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong melalui kuasa hukumnya, Gusti Mulyadi.

TANJUNG, koranbanjar.net – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PLN digugat lantaran diduga telah mendirikan trafo listrik di Jalan Plambon, RT 14, Kelurahaan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, sejak 2005 tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik lahan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pihak PLN Rayon Tanjung menggunakan lahan tanpa sepengetahuan yang memiliki dari 2005 dengan menaruh tiang trafo listrik di situ tidak ada izin, dan kedua tidak ada kompensasi,” jelas Gusti Mulyadi, kepada awak media, Kamis (07/07/2022) siang.

Dalam isi surat yang dilayangkan, penggugat meminta pihak PLN mulai dari PLN Pusat Jakarta, PLN Wilayah Kalselteng, PLN Distribusi Wilayah Barabai dan PLN Rayon Tanjung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dan memindahkan tranfo listrik ke tempat lain.

Gusti mengungkapkan, kliennya sudah pernah meminta pemindahan trafo listrik yang berada di atas lahan miliknya namun tidak ada respon yang serius dari pihak PLN. Justru pihak PLN melakukan intimidasi kepada kliennya, yang mana jika ingin memindah trafo listrik maka beban biaya operasionalnya dibebankan kepada pemilik lahan.

“Padahal di dalam undang-undang pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 tentang ketenagalistrikan sangat jelas bahwa PLN sebagai izin usaha penyedia listrik itu harus melakukan, yakni satu dapat izin dari pemilik tanah, dan kedua harus memberikan kompensasi penggantian sesuai dengan yang dipermasalahkan,” terangnya.

Tak hanya itu, dikatakan Gusti, dalam hal ini PLN juga melanggar aturan PP pengganti ketentuan umum nomor 51 tahun 1960 tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Gusti juga menyebut, sebelum mengajukan gugatan, kliennya selaku pemilik lahan mengaku secara pribadi sempat melayangkan somasi ke pihak PLN sejak 2017, 2020 hingga 2021 namun tidak mendapat respon apapun.

Atas dasar itu, kemudian kliennya memintanya kembali melayangkan somasi. Terhitung sebelum mengajukan gugatan pihaknya sudah dua kali mengajukan somasi.

Somasi pertama dilayangkan pada 6 Juni 2022, kemudian dibalas pihak PLN namun surat tidak ditujukan ke alamat kantor advokasi Gusti Mulyadi melainkan ke Lurah Pembataan dan isi surat tidak sesuai yang diharapkan.

Mendapat balasan surat yang tidak sesuai harapan, Gusti Mulyadi kembali melayangkan somasi kedua pada 16 Juni 2022.

Somasi kedua ini dibalas oleh pihak PLN melalui surat dalam bentuk PDF yang dikirim melalui pesan singkat Whatsapp pada hari yang sama dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung, Kamis (07/07/2022).

Gusti pun sangat menyayangkan dengan sikap PLN sebagai BUMN yang seharusnya memberikan kesejahteraan untuk rakyat.

“Sangat disayangkan PLN sebagai BUMN milik negara yang di dalam penjelasan untuk mensejahterakan mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat ternyata itu tidak dijalankan oleh mereka,” ujarnya.

Terpisah, Manager PLN Rayon Tanjung Arief Faturrahman mengatakan, dirinya sudah mengetahui ada gugatan yang masuk ke PN Tanjung.

“Iya kami sudah mengetahui adanya gugatan masuk ke PN Tanjung,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (08/07/2022).

Saat ini pihaknya juga telah sudah mengkoordinasikan terkait gugatan tersebut ke unsur pimpinan yang lebih tinggi.

“Kita tidak serta mengabaikan dan ini selalu dikoordinasikan secara seksama dengan manajemen, kemudian birokrasinya harus jelas. Jadi, untuk hal ini sudah diketahui dan terakomodir,” ungkapnya.

Ke depan, lanjut Arief gugatan tersebut akan ditangani divisi hukum perusahaan, sebab yang digugat bukan atas nama pribadi melainkan lembaga.

“Kita siap menghadapi gugatan ini dan apabila diminta hadir ke pengadilan kami siap menghadiri dari divisi hukum perusahaan,” pungkasnya. (anb)

Respon (2)

  1. I every time used to read post in news papers but noԝ as I am a user
    of internet so from now I am using net for articles or reviews,
    thanks to web.

  2. semoga semua tanah yg d pakai pemasangan tiang pln menggugatnya, karna tidak pernah PLN memberikan kompensasi apa2 kpda pemilik lahan, khususnya di pedesaan, karna mayoritas orang2 awam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh