Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Didampingi Dua Habib, DPW PKS Kalsel Ajukan 55 Caleg Provinsi ke KPU

Avatar
681
×

Didampingi Dua Habib, DPW PKS Kalsel Ajukan 55 Caleg Provinsi ke KPU

Sebarkan artikel ini
Rombongan DPW PKS Provinsi Kalimantan Selatan Boyong Habib Hamid Bahasyim dan Habib Abu Bakar Bahasyim menuju ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Senin (8/5/2023). (Foto: Koranbanjar.net)
Rombongan DPW PKS Provinsi Kalimantan Selatan Boyong Habib Hamid Bahasyim dan Habib Abu Bakar Bahasyim menuju ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Senin (8/5/2023). (Foto: Koranbanjar.net)

Didampingi Habib Hamid Bahasyim atau dikenal Habib Fhoto dan Habib Abu Bakar Bahasyim, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Selatan ajukan 55 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Lewat wawancaranya di KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Senin (8/5/2023), Plt Ketua KPU Kalsel, Siswandi menyampaikan, DPW PKS Kalsel mengajukan 100 persen Bacaleg dari jumlah kursi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Jumlah kursi kita kan 55, di ketentuan itu maksimal mengajukan 100 persen dari jumlah kursi. Jadi 36 laki-laki dan 19 perempuan. Artinya 34,5 persen keterwakilan perempuan sudah memenuhi syarat,” urainya.

Kemudian KPU Kalsel juga telah menjalankan proses verifikasi terhadap beberapa dokumen pengajuan termasuk surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, kepengurusan, dokumen administrasi Bacaleg sampai kepada kriteria masing-masing bakal calon.

Adapun jumlah yang diverifikasi itu lanjut Siswandi, ada 55 orang. Pemeriksaan mulai dari KTP, Ijazah dan seterusnya.

“Jadi berkas pendaftaran PKS memenuhi syarat,” sebutnya.

Diberitahukan, dalam penerimaan pengajuan tersebut, KPU melakukan kegiatan memeriksa waktu pengajuan bakal calon, memeriksa dokumen pengajuan, menetapkan status pengajuan bakal calon dan partai politik dan memberikan terima.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana hal di atas, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dinyatakan lengkap dan diterima.

Adapun data dan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi tertuang dalam formulir Model Penerimaan Pengajuan.

Ketua DPW PKS Kalsel, Jafar mengaku sangat berbahagia karena lolos verifikasi dan berkas pengajuan daftar caleg diterima serta dinyatakan memenuhi syarat.

“Alhamdulillah sudah diterima KPU secara pemberkasan,” ujarnya.

Lantas ketika ditanya mengapa mendaftar pada tanggal 8 sesuai nomor urut peserta pemilu 2024 nomor 8. Diungkapkan Jafar, tanggal 8 ini memang diminta oleh DPP secara serentak seluruh Indonesia mendaftarkan Calegnya ke KPU.

“Sesuai nomor urut juga tadi kami berangkat dari DPW ke KPU jam 14 lewat 8 menit, yang penting ada angka 8,” ucapnya sembari tertawa.

“Ya targetnya juga 14 kursi mudahan-mudahan tercapai,” pungkasnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh