Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi menyaksikan langsung pembersihan eks bongkaran bangunan seberang RSD Idaman Banjarbaru di Jalan Trikora Banjarbaru, belum lama tadi.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pembersihan ini, disebutkan Sekda Kota Banjarbaru, karena di tempat itu termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Ini ruang publik sebagai RTH bukan digunakan untuk umum,” katanya.
Peninjauan Sekda Kota Banjarbaru didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Banjarbaru Muriyani dan Kepala Dinas PUPR Banjarbaru Jaya Kresna.
.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi menyampaikan, lahan yang dijadikan RTH telah salah gunakan dan dijadikan tempat usaha, maupun rumah untuk berjualan tanpa izin.
Karena salah guna itu, sambung dia, Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan pembersihan bekas-bekas sisa bangunan yang digunakan untuk warung pemukiman di RTH milik Pemerintah Kota Banjarbaru. (humprobanjarbaru/dya)