Dua pemuda berinisial TS dan SN, tega menganiaya anak di bawah umur. Lantaran, tak terima diberi kepalan tangan oleh korban berinisial MN (15).
KOTABARU, koranbanjar.net – MN dianiaya para pelaku, di Desa Pantai, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Sayafruddin melalui Kapolsek Pulau Laut Tengah, Iptu Sahropi menerangkan, kedua pelaku diamankan saat berada di rumah masing-masing.
“Penganiayaan terungkap, saat orang tua korban melihat kondisi dahi korban bonyok dan mengeluarkan darah,” terang Iptu Sahropi, Rabu (24/2/2021).
Bermula, ketika korban pergi ke luar rumah untuk membeli susu dengan menggunakan sepeda.
Saat korban mengayuh sepedanya terlalu ketengah jalan, dua pelaku itu melintas menggunakan mobil. Langsung menegur korban, agar ke pinggir jalan.
“Namun, korban yang ditegur tidak malah kepinggir. Melainkan, mengacungkan genggaman (kepalan) tangan ke kedua pelaku,” jelasnya.
Merasa diremehkan, kedua pelaku turun dari mobil dan menganiaya korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, dan tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (cah/ykw)