BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET- Ribuan Hektar Hasil Pengolahan Lahan (HPL) transmigrasi saat ini banyak berubah fungsi menjadi lahan perkebunan korporasi. Hal ini mengundang perhatian serius dari Komisi III DPRD Kalsel.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Surinto ST mengungkapkan, dulu pemerintah sangat bijak merencanakan program transmigrasi, terutama terkait penyediaan lahan buat para transmigran dan generasi berikutnya.
“Namun ternyata saat ini HPL transmigrasi mengalami alih fungsi secara diam-diam, dengan kenyataan ini siapa yang akan bertanggung jawab,” tanya Surinto dengan tegas.
Ketua Perhimpunan Anak Transmigrasi (PATRI) ini memaparkan, sebelum transmigran datang, Gubernur mengeluarkan SK terkait pencadangan lahan yang dipersiapkan untuk transmigran kemudian agraria (ATR BPN) memberikan kepastian legalitas berupa HPL kepada departemen transmigrasi saat itu.
Lebih lanjut Ketua Fraksi PKS ini menerangkan, di dalam HPL dibangun Satuan Pemukiman (SP) yang disebut dengan blok-blok yang kemudian setelah era otonomi berubah menjadi desa-desa, misal desa Batumeranti Kecamatan Sungai Loban Tanbu adalah ex blok E Sebamban III, dan seterusnya.
Di atas HPL transmigran mendapatkan 3 setifikat , yaitu 1 hektar lahan 1, dan 0,75 ha lahan 2 serta 0,25 ha lahan perumahan jadi total 2 hektar / KK. Setelah diberikan berupa SHM kepada transmigran masih tersisa tanah-tanah restan yang nantinya bisa diperuntukan pecahan KK transmigran.
“Namun apa yg terjadi ? Memprihatinkan sekali, setidaknya kami sebagai putra transmigran berkewajiban meluruskan sejarah dan mengembalikan mimpi para pendiri bangsa ini dan mimpi para inisiator transmigrasi pemerimtah terdahulu,” tuturnya.(al/sir)