Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Di Tengah Wabah Virus Corona, Bagaimana Nasib Perusahaan Dan Pekerja?

Avatar
366
×

Di Tengah Wabah Virus Corona, Bagaimana Nasib Perusahaan Dan Pekerja?

Sebarkan artikel ini

Di tengah mewabahnya Virus Corona (Covid-19), apakah perusahaan akan tutup atau merumahkan karyawan. Disnaker Kota Banjarbaru, telah memberi surat edaran melalui email ke ratusan perusahaan yang berada di ‘Kota Idaman’. Namun, hingga kini belum ada perusahaan yang menjawab atau menanggapi.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Surat edaran itu, bernomor 560/186 – HIJ/Diskop-UKM dan Naker perihal memohon pengisian data pekerja. Tertulis, edaran dikeluarkan sejak tanggal 1 April 2020 hingga 9 April 2020.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabid Industrial dan Jamsostek (HIJ) Disnaker Kota Banjarbaru Hadi Darma mengatakan, surat edaran itu untuk menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Ditargetkan tanggal 9 April 2020 sudah rampung. Data itu, nantinya akan dilaporkan ke Provinsi. Kemudian diteruskan ke Kementrian ketenagakerjaan,” ujar Hadi saat ditemui, Selasa (7/4/2020), di kantornya.

Surat edaran yang telah dikirimkan, pada hari pertama sebanyak 100 perusahaan. Akan dilanjutkan kemudian hari, secara bertahap.

“Mengenai perusahaan tutup, itu nanti di pengawasan. Datanya kan sampai, namun sekarang belum ada karena memang belum ada jawaban dari perusahaan.

Kemungkinan, lanjutnya ada yang dirumahkan ada pula yang ditutup perusahaanya. Sebab, berpengaruh ke iuran biaya BPJS.

“Kalau di rumahkan, gaji tetap dibayar. Minimal ada berapa persen, sisanya tetap hutang. Berdasarkan kondisi sekarang, mungkin banyak kendala yang menjadi penghambat. Maka dari itu, mungkin juga ada konsekuensi. Yang pasti, harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Setuju atau tidak. Tapi, sebagian saya sudah mendengar yang bersangkutan ada yang resign,” kata dia.

Hadi menerangkan, secara investasi memang perusahaan sudah menurun. Kemampuan modal juga terbatas. Mengenai diwajibkan atau tidaknya perusahaan tutup serta merumahkan, itu sudah menjadi hak kedua belah pihak untuk bermusyawarah. Pihaknya, tidak berani untuk ikut campur.

“Contoh, misalkan prusahaan jasa. Itu juga menjadi kendala, atau imbas keadaan sekarang ini. Tapi, adapun perusahaan yang merubah jam kerja menjadi shift.

Selain itu, perusahaan barang yang biasanya menyuplai order ke kabupaten/kota. Sementara, ada larangan. Sehingga, sekarang sehari hanya 1 box dari yang sebelumya bisa mencapai dua hingga tiga box,” pungkasnya. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh