Di tengah situasi pandemi Virus Corona (Covid-19), DPRD Banjarbaru telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, Selasa (31/3/2020). Sekaligus, penyampaian keterangan laporan Pertanggungjawaban Wali kota Banjarbaru tahun anggaran 2019.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Tiga raperda itu, yakni Raperda laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) III tentang retribusi penyedotan kakus dan retribusi pengelolaan limbah cair domestik. Lalu, laporan akhir Pansus I Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Kemudian, Laporan akhir Pansus II DPRD Kota Banjarbaru tentang pajak daerah.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, selain penyampaian laporan akhir ketiga Pansus DPRD Kota Banjarbaru. Ini juga menjadi kesempatan, bagi Wali Kota Banjarbaru menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
“Alhamdulillah, hari ini ketiga buah Raperda sudah kita sahkan. Kita telah menerima, laporan hasil pertanggungjawaban Wali Kota Banjarbaru tahun anggaran 2019,” ujar Fadli.
Suasana rapat paripurna, memang nampak begitu berbeda dari rapat sebelumnya. Terpantau, para camat dan lurah se-Banjarbaru tidak dihadirkan dalam rapat kali ini. Bahkan, anggota legislatif dan eksekutif duduk di kursi yang memiliki jarak antara satu sama lain. Hal itu dilakukan, demi menerapkan phsycal distancing. (ykw/maf)