Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Di Hari Santri Nasional, UUD No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Jadi Kado Spesial

Avatar
335
×

Di Hari Santri Nasional, UUD No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Jadi Kado Spesial

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Hari Santri Nasional ini ditetapkan sejak 2015, oleh Presiden Joko Widodo, melalui keputusan Presiden No 22 Tahun 2015, telah menetapkan Tanggal 22 Oktober menjadi Hari Santri Nasional, Kamis (24/10/2019).

Apel Peringatan Hari Santri Nasional yang bertempat di Pondok Pesantren Darul Ilmi, Liang Anggang, Banjarbaru pada, Selasa (22/10/2019) kemarin, dihadiri Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam sambutannya, Nadjmi juga membacakan kutipan sambutan dari Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Agama Republik Indonesia.

“Saudara-saudara santri di seluruh tanah air yang saya banggakan. dalam suasana memperingati hari santri tanggal 22 oktober 2019, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, tuhan yang maha esa, semoga rahmat, berkat, dan perlindungan-nya senantiasa menyertai kita semua”, kutipnya.

Nadjmi juga merasa bersyukur karena dalam peringatan hari santri Tahun 2019, hadir pula Undang-Undang No 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren.

“Hari ini saya merasa sangat istimewa karena adanya Undang-Undang tentang Pesantren. Dengan undang-undang ini, maka Pesantren dipastikan tidak hanya membangun fungsi pendidikan, tapi juga membangun fungsi dakwah dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya. (mj-27/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh