Dipenghujung tahun 2020 Dewan perwakilan rakyat Kotabaru menuntaskan 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) untuk diketok menjadi peraturan daerah (perda). Adapun total raperda yang disahkan sepanjang tahun 2020 sebanyak 16 buah perda.
KOTABARU, koranbanjar.net- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru Deny Hendro Kurnianto menyampaikan hal itu saat rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Kotabaru.
Deny mengatakan, sampai dengan hari ini Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kotabaru yang telah disusun sebanyak 25 raperda, namun sebelumnya telah disepakati antara Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru dengan tim Pemerintah Kotabaru.
“Dari 25 raperda dapat diselesaikan sebanyak 16 peraturan daerah. Bahkan ada beberapa hal dan banyak pertimbangan sehingga tidak terselesaikan. Dan untuk itu kami DPRD Kotabaru meminta maaf sebesar-besarnya,” ucap dia, Rabu (16/12/2020).
Sambung dia, dalam rangka fungsi tugas pokok dewan, untuk tahun 2021 Prolegda Kotabaru bersama tim hukum pemprov Kalsel pihaknya telah menyepakati sebanyak 23 raperda.
“Semoga 23 Raperda yang akan kita bahas di 2021 nanti mendapat dukungan dari semua pihak,” kata Deny.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala energi dan sumbangsih pemikiran serta kerja sama yang baik.
“Kami yakin ketiga buah raperda yang telah selesai dibahas oleh pansus DPRD akan memberi manfaat yang positif di bidang kebudayaan, kepemudaan dan pertanian,” pungkas Said Akhmad. (cah/maf)