Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Dewas KPK Abaikan Nilai Dasar Pancasila?

Avatar
475
×

Dewas KPK Abaikan Nilai Dasar Pancasila?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, koranbanjar.net – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khairul Saleh menyesalkan jika benar sikap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyusun kode etik bagi pimpinan KPK membuang nilai dasar religiusitas, kemudian mengganti dengan sinergi. Karena hal tersebut telah mengabaikan nilai dasar Pancasila.

“Saya menyesalkan jika benar adanya penhapusan nilai religiusitas oleh dewan pengawas KPK. Karena dewas dianggap telah mengabaikan nilai dasar Pancasila dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa. Dengan demikian seharusnya sudah jelas bahwa lembaga negara seperti KPK harus mengacu kepada nilai ajaran agama,” ungkap Khairul Saleh.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Bupati Banjar ini juga menegaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari dewan pengawas KPK pada saat rapat nanti terkait penghapusan nilai religiusitas dalam kode etik pimpinan KPK yang baru.

“Fungsi DPR ‘kan salah satunya adalah pengawasan, jadi penting untuk DPR meminta penjelasan terkait penghapusan nilai religiusitas ini,” tegasnya.

Lagipula untuk menjalankan profesi independen seperti KPK, nilai religius sangatlah penting mengingat integritas tinggi yang harus diutamakan oleh profesi pemberantasan korupsi yang tidak mudah terpengaruh oleh pihak manapun, nilai religius berperan penting untuk membentengi diri dari pengaruh yang akan merusak integritas seorang pemberantas korupsi.

Sebelumnya, kode etik baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai disusun oleh Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK. Sejumlah poin dalam kode etik baru itu terdapat perubahan, salah satunya dalam nilai dasar lembaga yang tidak lagi mencantumkan aspek religiusitas.

Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, serta dianggap melekat dan memayungi seluruh nilai dasar yang ada, kini diubah dengan nilai sinergi. Ini merupakan wujud penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus menjadikan aparat penegak hukum lain sebagai counterpart KPK.(sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh