Developer perumahan yang terdapat di wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola) diharapkan harus mengacu Perda Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk menerapkan Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
BARITOKUALA, koranbanjar.net – Hal tersebut diutarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalsel, yang juga Komisi III, H Hasannudin Murad saat melakukan sosialisasi Perda, Minggu, (9/5/2021).
“Barito Kuala kan sangat pesat pembangunan perumahan, oleh karena itu penataan harus serius,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pembangunan perumahan harus sesuai dengan perda yang berlaku, sehingga masyarakat mendapat keuntungan memuaskan.
Selain itu, beberapa waktu yang lalu Batola mengalami banjir amat parah sehingga banyak rumah mengalami kebanjiran.
Sehingga, sudah semestinya pengembang perumahan harus memperhatikan hal tersebut, supaya dapat teratasi.
“Ini harus menjadi perhatian khusus, mulai dari sistem drainase maupun sanitasinya,” beber dia.
Lanjutnya, Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2019, ini harus benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga dapat mengetahui dan memahami.
Dengan tersosialisasinya Perda, masyarakat mendapatkan kawasan perumahan yang tertata dengan baik, dan hunian aman dari bencana banjir.
“Pengembang kita harapkan bisa mematuhi perda, dan sekaligus dapat dipercaya masyarakat sebagai developer terbaik,” bebernya.
Selain itu, pihak terkait juga saling mengapresiasi perda yang telah dibuat, agar saling menguntungkan untuk semua pihak. (setdprdkalsel/yon/dya)