Anggota Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) G Rosyadi Elmi, Lc melaksanakan kunjungan ke Desa Teluk Masjid Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
HULUSUNGAITENGAH,koranbanjar.net – Kunjungan ini bertujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jumat (03/12/2021) siang.
Didampingi Kadis PMD HST HM Fajaruddin dan Penjabat Kades Teluk Mesjid Muhammad Rizani, Rosyadi Elmi dalam pemaparannya mengingatkan, tujuan utama dari peraturan daerah adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.
Pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya adalah memihak kepada kepentingan rakyat.
Sesuai dengan Amanah Pasal 8 Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang utamanya yaitu “Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan dalam rangka mendukung program penanganan kemiskinan di daerah.”
Serta amanah berikutnya pada bagian kedua terkait pemberdayaan desa adalah, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mempertimbangkan kearifan lokal, Peningkatan kualitas dan kapasitas Pemerintahan Desa dan/atau desa adat, dan Pengembangan BUMDesa.
Dengan kata lain perda ini adalah sarana yang untuk memperkuat desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan paparan H Gt Rosyadi Elmi, Fajaruddin yang baru 6 bulan menjabat Kadis PMD HST ini, menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda ini.
“Memang perlu sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat, Dinas PMD telah melakukan koordinasi sampai di tingkat desa, dan kami telah melihat beberapa hasil musyawarah desa.
Terkait dengan masalah penanganan kemiskinan, dalam 2 tahun terakhir ini, memang angka kemiskinan meningkat, namun semua itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari Pandemi Covid-19 sampai dengan bencana alam yang melanda HST, yang memperparah keadaan ekonomi masyarakat.
“Sekarang fokus Dinas PMD adalah penyaluran dana bantuan sosial kemasyarakatan,” ungkapnya.
Penjabat Kades Teluk Mesjid Muhammad Rizani sepakat dengan Kadis PMD bahwa dana desa kali ini lebih diprioritaskan kepada BLT, kades juga mengajak dan mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memajukan desa. (humasdprdkalsel/dya)