Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Deputi Direksi BPJS; Biaya Pengobatan Bernilai Ratusan Juta Ditanggung BPJS, Tak Ada Diskriminasi  

Avatar
451
×

Deputi Direksi BPJS; Biaya Pengobatan Bernilai Ratusan Juta Ditanggung BPJS, Tak Ada Diskriminasi  

Sebarkan artikel ini
Deputi Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Wilayah Kaltimtengseltara, Priyo Hadi Susatyo, Minggu (18/9/2022). (Sumber Foto : koranbanjar.net)
Deputi Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Wilayah Kaltimtengseltara, Priyo Hadi Susatyo, Minggu (18/9/2022). (Sumber Foto : koranbanjar.net)

Semua biaya pengobatan penyakit yang bernilai ratusan juta sudah bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Hal demikian ditegaskan Deputi Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Wilayah Kaltimtengseltara,  Prio Hadi Susatyo kepada media.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Selama pengobatan itu secara medis diperlukan maka akan dicaver / handle oleh BPJS.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Seperti contohnya penyakit jantung ketika dikirim ke Jakarta, berapa puluh juta, berapa ratus juta biayanya itu ditanggung,” klaimnya.

Kemudian lanjutnya, juga termasuk salah satu pasien penyakit kanker di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin. “Itu juga ditanggung,” ucapnya.

Diceritakan, ada pasien mengidap penyakit kronis dengan biaya cukup mahal dan harus berobat seumur hidup, kata Prio Hadi itu pun ditanggung.

“Sehingga setiap bulannya mengambil obat sama seperti kanker,” sebutnya.

Bukan hanya jantung, kanker, penyakit berat lainnya, semisal diabetes dan stroke, biaya pengobatannya juga ditanggung.

Disinggung soal pelayanan yang terkesan diskriminatif, Prio Hadi memastikan tidak ada perbedaan dalam segi pelayanan, baik pasien BPJS Kesehatan maupun pasien umum.

Dia menegaskan, BPJS bersama rumah sakit berkomitmen tidak ada diskrimknasi terhadap pasien BPJS.

“Jika itu dilanggar tentu ada sanksi misal SP 1, SP 2 dan seterusnya sampai yang terjelek yakni pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya mengingatkan kembali, apalagi sekarang ujarnya, rata-rata pasien di rumah sakit 80% adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jadi tidak ada alasan lagi menomorduakan pasien BPJS,” tandasnya. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh