Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Denny Indrayana; Pelaku Curang di Pilgub Kalsel Dihukum 12 Tahun Penjara 

Avatar
306
×

Denny Indrayana; Pelaku Curang di Pilgub Kalsel Dihukum 12 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini

Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana mengatakan, pelaku kecurangan pada Pilgub kali ini, akan dihukum kurungan penjara selama 12 tahun.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Dalam jumpa pers, Jumat (11/12/2020) malam kemarin, di kediamannya, di Gang Purnamana, Banjarbaru, Denny Indrayana kembali melakukan selebrasi atas kemenangan pasangannya pada Pilgub Kalsel, dalam hitung cepat sementara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia mengklaim, pada website KPU Kalsel, pasangannya menang 51,6 persen atas petahana 48,4 persen dari 45 persen penghitungan suara sementara pada Jumat kemarin.

Katanya, biasanya hal seperti ini tak akan berubah dan akan terus berlanjut menang, dari kebiasaan yang sudah-sudah.

Namun ia merasa khawatir atas adanya indikasi kecurangan di beberapa kabupaten yang kini sedang terjadi. “Kami menawanti-wanti adanya indikasi ini,” sebutnya.

Kemudian, di tempat-tempat lain, saksi kami tdiak diberi C salinan hasil,” ada apa ini? sambungnya lagi.

Di lain tempat lagi, lanjutnya, ada juga kehadiran pemilih 100 persen dan suara 100 persen untuk 01. Menerutnya itu sangat janggal.

Dirinya juga mengingatkan agar semua elemen jangan mau melakukan kecurangan di Pilgub jika ada yang mengajak, karena hukumannya adalah 12 tahun kurungan penjara.

“Kami tidak mengatakan aparat yang bercurang, tapi biarkan kami menginvestigasi sendiri, dan melaporkan ke pihak berwenang,” singkat dia.

Terakhir, dirinya mengajak seluruh masyakarat untuk mengawal penghitungan suara sampai selesai, agar tak ada kecurangan dan menjadikan Pemilu bersih tanpa cacat. (san/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh