Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kartika Afriyani mengungkapkan bahwa total sanksi denda terkumpul jutaan rupiah dari pendisiplinan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Pendisiplinan yang dilakukan oleh tim penegakan dari Satpol-PP dan Damkar HSS bersama instansi TNI-Polri, ini dilakukan tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk menekan jumlah penyebaran kasus terkonfirmasi.
“Hingga kini, kami sudah mengumpulkan data sanksi denda sebanyak Rp2.350.000, baik dari pelanggaran masyarakat maupun ASN,” kata Kartika Afriyani.
Masyarakat yang tidak menerapkan prokes, akan diberikan sanksi tegas berupa teguran lisan, sanksi sosial hingga denda administratif dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu.
Bagi pelanggar berstatus sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) jika didapati tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berbeda dibanding masyarakat, yakni denda minimal sebesar Rp100 ribu.
Perbedaan sanksi denda administratif diterima ASN dikarenakan sebagai contoh bagi masyarakat lain yang bertugas sebagai duta prokes pencegahan dan penyebaran Covid-19.
“ASN diharapkan dapat menjadi contoh dan pelopor prokes, ini untuk memutus mata rantai Covid-19,” kata Kartika Afriyani.
Sedangkan pemberian sanksi bagi pelanggar prokes lanjut usia (lansia) dan berkebutuhan khusus hanya berupa teguran tertulis.
“Harapan kita, mereka tidak mengulangi dan tetap menerapkan prokes yang telah di tetapkan sesuai Perbup HSS nomor 44 tahun 2020,” pungkasnya. (mj-030/dya)