Sehubungan dengan adanya perbaikan trestel Dermaga Pelabuhan Tanjung Serdang, pihak PT ASDP Indonesia Feri Persero Cabang Batulicin-Kotabaru, berikan batasan tonase atau muatan.
KOTABARU, koranbanjar.net – Adapun berlakunya batasan muatan tersebut, bagi pengendara ataupun truk muatan diberlakukan sejak 7 Januari 2022 sampai dengan selesai pembangunan.
Hal tersebut diutarakan General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Justan Gaffaru kepada koranbanjar.net, di ruang kerjanya.
Menurutnya, dengan adanya perbaikan tadi, pihaknya harus memberikan batasan muatan untuk sementara, baik dari penyeberangan Kotabaru-Batulician, maupun sebaliknya dari penyeberangan Batulicin ke Kotabaru.
“Untuk sementara muatan kita batasi maksimum 5 ton, baik muatan kendaraan maupun muatan lainnya. Tak hanya itu, waktu pelayanan bongkar muat juga akan bertambah,” ujar Justan, Senin (3/1/2022).
Ia juga mengatakan, memberlakukan pembatasan muatan tersebut tentu untuk mengantisifasi agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelayanan penumpang yang menggunakan layanan transportasi laut khususnya kapal feri ini.
Hal ini dikarekan, kondisi trestel Dermaga Pelabuhan Tanjung Serdang sudah kritis dan riskan, sebab bangunan tersebut juga sudah berdiri sejak 20 tahun lebih lamanya.
“Kemarin saya sudah komunikasi sama konsultannya. Pihaknya mengatakan trestel ini hanya bisa dilewati maksimum 5 ton jika lebih dari itu pihaknya gak bisa menjamin, untuk itu saya langsung berlakukan batasan muatan sejak tanggal 7 nanti,” pungkasnya. (cah/dya)