Sejak dibuka pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) oleh Bawaslu , Delapan di antara Sebelas Kecamatan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terpaksa harus lakukan perpanjangan rekrutmen PKD.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa yang belum memenuhi dua kali kebutuhan, dan keterwakilan perempuan.
“Perpanjangan dilakukan selama tiga hari sejak Tanggal 24 hingga 26 Januari 2023 di Sekretariat Panwaslu yang tersebar seluruh Kecamatan se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata Ketua Bawaslu HST Mailinasari.
Menurutnya, sesuai dengan pedoman rekrutmen PKD dari Bawaslu RI mengamanatkan bahwa, pendaftar pada tiap-tiap desa harus memenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan, jika dua syarat itu tidak terpenuhi maka wajib dilakukan perpanjangan.
“Sejak dibuka pendaftaran dari 14-19 Januari 2023, dari 11 Kecamatan, cuma 3 kecamatan yang memenuhi persyaratan dan tidak melakukan perpanjangan yaitu di Kecamatan Labuan Amas Selatan, Limpasu dan Barabai,” katanya.
Sedangkan sisanya yaitu Kecamatan Pandawan, Haruyan, Labuan Amas Utara, Batang Alai Selatan, Batang Alai Timur, Batag Alai Utara, Hantakan dan Batu Benawa melakukan perpanjangan yang tersebar di 36 Desa.
Bawaslu HST memerlukan 169 PKD dan jadwal selanjutnya yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 28 Januari, dan tes wawancara tanggal 31 Januari sampai 2 Februari, sedangkan untuk pelantikan akan dilaksanakan pada 5-6 Februari 2023.
(mdr/rth)