Delapan Fraksi DPR RI Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Para anggota perwakilan delapan Fraksi di DPR RI saat menggelar konferensi pers di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: (Mentari/Humas DPR RI)
Para anggota perwakilan delapan Fraksi di DPR RI saat menggelar konferensi pers di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: (Mentari/Humas DPR RI)

Delapan Fraksi di DPR RI menegaskan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, penegasan tersebut disampaikan menanggapi isu perubahan sistem pemilu legislatif dari semula proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

JAKARTA, koranbanjar.netDelapan Fraksi tersebut ialah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

Kedelapan fraksi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pernyataan sikap bersama tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Kami disini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir.

Kahar menegaskan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU.

“Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau diubah sekarang, proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang,” terang Kahar.

Ia menyebut, setidaknya terdapat 300 ribu caleg yang sudah mendaftar ke KPU, seluruh caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup digelar.

“Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup, maka dari itu kita minta supaya sistemnya tetap terbuka,” lanjutnya.

Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menilai sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang terbaik. Sebaliknya, jika sistem pemilu proporsional tertutup dilakukan maka akan membuat kegaduhan lanjutan yang akan berimplikasi pada tahapan persiapan pemilu yang sudah berlangsung.

“Kami mengingatkan hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya agar kita fokus menyelenggarakan pemilu yang beretika, jurdil, dan transparan,” katanya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay menyampaikan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan sistem proporsional terbuka pada tahun 2008. Karena itu, Fraksi PAN meminta agar tetap dilakukan sistem proporsional terbuka.

“Sudah pernah diputus terbuka, keputusan MK itu kan final dan mengikat, mestinya kan sudah final. Kalaupun ada yang uji harusnya sudah tidak layak uji lagi karena sudah lulus kemarin. Jadi kalau diuji lagi sekarang dan dibuat lagi tertutup ini salah,” jelas Saleh Daulay.

Sementara itu, Fraksi PKS dan Fraksi PKB mengingatkan jika pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup akan menjadi sebuah kemunduran demokrasi.

“Sistem proporsional terbuka adalah yang terbaik sampai hari ini. Karena itu harus kita jaga dan kawal sampai menuju keputusan MK,” ungkap Anggota DPR RI Fraksi PKB Fathan. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *