Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, dua kota yang terbaru mendapatkan persetujuan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi corona atau covid-19. Kemudian ada 6 provinsi yang ditolak permohonan PSBB-nya.
JAKARTA, koranbanjar.net – Data terbaru daerah yang telah mendapatkan persetujuan untuk memberlakukan PSBB dari Kementerian Kesehatan adalah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kota Tarakan di Kalimantan Utara.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, keduanya masing-masing mengajukan pada 17 April dan 18 April serta disetujui bersamaan pada 19 April 2020.
Hingga saat ini sedikitnya ada 17 provinsi yang mengajukan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Sudah (Tarakan dan Banjarmasin),” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan corona Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020) pagi.
Sementara itu, dari 17 provinsi yang mengajukan kota/kabupaten mengajukan PSBB itu tak semuanya langsung disetujui. Beberapa ada yang ditolak, atau diminta mengajukan kembali dengan data yang lebih lengkap.
Dari data Kementerian Kesehatan, ada enam provinsi yang ditolak PSBB-nya. Provinsi-provinsi itu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Kabupaten Rote Ndao yang telah mengajukan pada 9 April, namun kemudian 11 April permohonan tersebut ditolak Kemenkes lantaran dianggap tidak memenuhi aspek epidemologi dan aspek lainnya untuk penerapan PSBB.
Hal sama juga terjadi di Kota Sorong, Papua Barat yang telah mengajukan PSBB pada 10 April dan permohonannya ditolak pada 12 April.
Sementara kota lainnya yakni Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak di Papua Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, dan Kota Gorontalo di Gorontalo. Semua daerah tersebut ditolak PSBB oleh Kemenkes karena dianggap tak memenuhi syarat.
Kota lainnya yakni Kabupaten Mimika di Papua yang hingga kini belum menerima keputusan ditolak atau disetujui PSBB-nya setelah pada 11 April mengajukan PSBB dan diminta melengkapi data.
Untuk daerah yang belum menerima keputusan lantaran sebelumnya data dianggap tidak lengkap yakni Kota Tegal di Jawa Tengah yang mengajukan pada 9 April. Meski begitu Tegal telah disetujui untuk penerapan PSBB pada 17 April lalu.
BACA JUGA
Sementara sisanya ada sembilan Provinsi yang kotanya langsung disetujui setelah mengajukan PSBB kepada Kemenkes. Kota-kota itu yakni DKI Jakarta di Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi di Jawa Barat.
Kota Pekanbaru di Riau, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Banten, Makasar di Sulawesi Selatan, Bandung Raya di Jawa Barat, Kabupetan/Kota di Sumatera Barat. Teranyar dua daerah yakni Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan Tarakan di Kalimantan Utara.(tst/kid/cnnindonesia.com)