Tak Berkategori  

Data BPK Kalsel: Rp15 M dari 73 Temuan Harus Disetor sebelum LHP 2018

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, Tornanda Syaifullah, menyatakan setiap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeah (APBD) harus sesuai dengan asumsi yang benar.

Dia menjelaskan, hal itu dikarenakan anggaran daerah yang disusun pemerintah harus berbasis kinerja serta berdasarkan kebutuhan dan kemampuan.

“Tahun lalu ada pemerintah daerah yang diturunkan opininya karena berupaya menyusun anggaran tidak realistis.Mereka melakukannya dengan cara harus membuat angka asumsi penerimaan, tapi saat mereka menggenjot angka penerimaan berarti belanjanya sekian. Namun uangnya tidak kelihatan atau tidak tersedia,” ungkap Tornanda Syaifullah saat BPK Kalsel menggelar Media Workshop sekaligus buka puasa bersama, di kantor BPK Kalsel, Jalan A Yani Km 32,5, Banjarbaru, Senin (27/5/2019).

Dia menegaskan BPK Kalsel tidak akan memberi toleransi jika terdapat kesalahan murni dalam proses penyusunan anggran. “Sepanjang kita lihat urgensinya memang kesalahan itu murni dalam proses penyusunan, saya tidak toleran,” tegasnya.

Dalam acara itu, Tornanda Syaifullah juga membeberkan data BPK Kalsel terhadap perkembangan tindak lanjut rekomendasi dari hasil pemeriksaan se Kalsel dari 2014 hingga 2018.

Dari 1.214 temuan, ada 3.102 yang direkomendasikan, 2.028 temuan di antaranya sudah sesuai rekomendasi, sedangkan yang belum sesuai rekomendasi ada 930 temuan.

Sementara yang belum ditindaklanjuti ada 104 temuan, dan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah ada 40 temuan.

Dari 73 temuan kepatuhan, ada sebesar Rp 15 miliar lebih nilai yang harus disetor ke kas daerah sebelum laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2018 diterbitkan. Sementara yang sudah disetorkan masih belum sampai Rp 9 miliar. (ykw/dny)