Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Dasar Hukum PKM di Tapin Lemah; Tak Dapat Memuat Sanksi

Avatar
221
×

Dasar Hukum PKM di Tapin Lemah; Tak Dapat Memuat Sanksi

Sebarkan artikel ini

Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kabupaten Tapin tak memiliki dasar hukum yang kuat atau lemah, meski telah termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020.

RANTAU, Koranbanjar.net – Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapin Midpay Syahbani. Kata dia, Perbup secara aturan Undang-undang tak dapat memuat sanksi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pasal 15 UU 12/2011, telah jelas menyebut bahwa ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Midpay.

Terkait sanksi, hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.

Ia mengaku, niat pemerintah daerah baik demi menjaga masyarakat. Maka dari itu, ada sanksi hukuman dan administrasi tindakan untuk penegakan aturan. Akan tetapi, harus sesuai UU yang berlaku.

“Kami tak ada niat sedikitpun, untuk menyakiti masyarakat. Saat ini, Kabid Hukum sudah mengkaji raperdanya. Secepat mungkin, kita berusaha menyelesaikan,” ucapnya. (MJ-031/YKW)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh