Polisi Resort Kota Banjarbaru dari Satresnarkobanya, telah berhasil menyita dan mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan kotor 909.52 dan berat bersih 899,22 gram, dan dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan.
BANJARBARU, koranbanjar.net -Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru, dengan mengamankan tersangka HJ dan RN di samping SMP 9 Banjarbaru, Kecamatan Banjarbaru Utara pada 22 Juli 2020 lalu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor menerangkannya dalam konferesi pers di Joglo Polres Banjarbaru, Selasa (4/8/2020) siang.
Dirinya mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan dengan ditangkapnya 2 tersangka narkoba tersebut, jutaan jiwa terselamatkan dari jerat narkoba.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram jenis sabu tersebut akan diedarkan di beberapa wilayah, seperti Banjarmasin, Banjarbaru dan banua 6 (Rantau, Kandangan, Barabai, Balangan, Amuntai dan Tanjung),” ucap Kasubbag Humas Polres Banjarbaru.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelia menambakan, pengungkapan yang dilakukan Resnarkoba Polres Banjarbaru ini selaras dengan kebijakan program Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas.
Dari hasil sitaan dengan berat bersih 899,22 gram itu, ternyata 1,00 gram sudah disisihkan untuk disidang pengadilan dan 0,2 gram diambil untuk pemeriksaan dilaboraturium.
Atas perbuatannya, tersangka HJ dan RN diancam dengan pasal 114,112,132 UUD narkotika no 35 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sekedar diketahui, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi ‘barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat dengan tujuan agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini. (san/maf)