Dari balik jeruji, residivis kasus narkotika ini diduga kuat masih mengonsumsi sabu. Napi tersebut diketahui berinisal RH (38), seorang narapidana di Lapas Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net– Temuan tersebut berasal dari laporan petugas Lapas, dan pemeriksaan secara langsung dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Narkoba Iptu Yacob Sihasale mengatakan, temuan itu berasal dari pemeriksaan petugas Lapas terhadap para napi sebelum memasuki Blok 1, pada Rabu (26/8/2020) siang lalu.
“Tiba giliran Napi RH, petugas mendapati sebuah benda mencurigakan tersimpan di saku kirinya,”katanya Sabtu (29/8/2020).
Sambung Yacob, saat digeledah, petugas mendapati sebuah pipet kaca masih tersisa sabu, alat hisap, dan korek api. Setelah itu petugas Lapas pun melapor ke Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk langsung mengambil tindakan.
“Napi RH mengakui bahwa bong dan alat isap tersebut benar miliknya. Dan RH pun langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru guna penyelidikan lanjutan. Dan pihak Polisi masih mendalami asal muasal sabu tersebut diperoleh RH,” pungkas Yacob. (cah/maf)