Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kotabaru

Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Untuk Kotabaru Terealisasi 158,99 Persen

Avatar
433
×

Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Untuk Kotabaru Terealisasi 158,99 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si bersama jajaran. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Kotabaru/koranbanjar.net)

Capaian pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dialokasikan dalam APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 sebesar Rp115,82 miliar terealisasi 158,99 % atau sebesar Rp184,13 miliar.

KOTABARU, koranbanjar.net – Dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si setelah melakukan evaluasi terhadap penerimaan pendapatan daerah untuk tahun 2022 belum lama tadi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rivai mengatakan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari DBH Pajak Daerah Provinsi tersebut untuk tahun 2022 merupakan tertinggi selama H. Sayed Jafar menjabat Bupati Kotabaru dibanding Bupati periode sebelumnya.

Yaitu, sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang yaitu Rp99.830.611.940,00 (2021), Rp101.784.157.851,00 (2020), Rp136.929.218.576,00 (2019), Rp113.499700.290,00 (2018), Rp99.965.272.979,00 (2017), dan Rp92.355.053.183,00 (2016).

Rivai mengatakan, keberhasilan terhadap pencapaian target pendapatan ini merupakan wujud kebersamaan dan kekompakan seluruh jajaran Bapenda Kotabaru, dukungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru baik eksekutif maupun legislatif.

“Juga koordinasi dan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah atau UPPD Kotabaru,” imbuhnya.

Kemudian, pelaku usaha terkait dengan pungutan pajak daerah provinsi, baik melalui evaluasi maupun pengawasan serta dorongan menggunakan mobilitas angkutan bernomor polisi Kotabaru.

“Ditambah kepedulian wajib pajak terhadap penyetoran pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” katanya.

Untuk target penerimaan pendapatan daerah bersumber dari DBH Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp115.820.224.231,00

“Capaiannya terealisasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp184.136.790.950,00 atau 158,99 persen” kata Rivai.

Adapun capaian penerimaan Pendapatan Daerah tersebut meliputi capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp13.630.123.015,00 atau 149,54% dari targer sebesar Rp9.114.749.727,00.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) capaiannya sebesar Rp14.760.781.589,00 atau 102,93% dari target sebesar Rp14.340.088.231,00.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) capaiannya sebesar Rp140.928.193.517,00 atau 173,08% dari target sebesar Rp81.422.306.322,00.

Pajak Air Permukaan (PAP) capaiannya sebesar Rp262.337.625,00 atau 122,52% dari target sebesar Rp214.113.291,00, dan Pajak Rokok capaiannya sebesar Rp14.555.355.204,00 atau 135,66% dari target sebesar Rp10.728.966.660,00.

Rivai berharap pada tahun 2023 akan terjadi peningkatan secara signifikan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemkab Kotabaru.

“Kerja sama ditandatangi melalui Badan Keuangan Daerah Kalsel dengan Badan Pendapatan Daerah Kotabaru tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi pada 22 Desember 2022,” katanya.

Terutama objek pajak terkait Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan dengan ruang lingkup sosialisasi, fasilitasi pendataan dan penggalian potensi; pendampingan pemungutan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh