Dampak dari mewabahnya Virus Corona (Covid-19), sebanyak 87 pekerja di Banjarbaru mesti dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Sebanyak 87 pekerja itu, sesuai data Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjarbaru terdiri dari 69 pekerja dirumahkan dan 18 pekerja di PHK.
Dampak itu, membuat 10 perusahaan mesti merumahkan dan mem-PHK pekerja, dari total 420 perusahaan di Banjarbaru.
Mulai dari perusahaan pemasok semen, pertambangan batu bara, karaoke, hotel, pembiayaan, industri, dan jasa.
Hanya ada 9 orang mendapat kompensasi 35 persen, dan 1 orang mendapat kompensasi Rp. 7.780.000. Kemudian, 9 orang tanpa keterangan kompensasi dan 51 orang tidak mendapat kompensasi. Lalu, kompensasi dengan keterangan work from home (WFH) sebanyak 17 orang.
“Mengenai kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hanya ada 1 orang yang tidak mendapatkannya. Sisanya, semua dapat (kepesertaan BPJS),” ujar Kabid Industrial dan Jamsostek (HIJ) Disnaker Kota Banjarbaru Hadi Darma, Rabu (15/4/2020).
Seperti diketahui, pendataan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan nomor 560/186 – HIJ/Diskop-UKM dan Naker perihal memohon pengisian data pekerja. Tertulis, edaran dikeluarkan sejak tanggal 1 April 2020 hingga 9 April 2020.
“Sebagian sudah (dilaporkan ke provinsi). Adapun, provinsi yang langsung menghubungi perusahaannya,” ucapnya.
Dirinya membenarkan, jika langkah selanjutnya dari pendataan ini lalu kewenangan diserahkan ke perusahaan masing-masing. Namun, hingga kini belum ada laporan dari pekerja yang tidak terima atas hal tersebut. (ykw/maf)