Dampak kenaikan BBM jenis Pertamax dan Pertalite sangat berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan pajak daerah di Kalimantan Selatan. Salah satunya, pendapatan pajak daerah meningkat hingga menyentuh Rp700 miliar.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah(PPPD) Bakeuda Provinsi Kalimantan Selatan, Rusma Khazairin lewat wawancaranya kepada media ini di Kantor Bakeuda Kalsel Banjarbaru, Jumat kemarin.
Disampaikan Rusma, triwulan pertama tahun 2022 ini penerimaan pajak daerah meningkat signifikan mencapai Rp738 miliar lebih atau secara persentasi 25, 15 persen. Bahkan kata Rusma yang baru menjabat menggantikan Rustamaji ini, penerimaan pajak mencapai target yang ditentukan.
“Di banding triwulan tahun sebelumnya yang hanya berkisar lima ratus miliar lebih, untuk tahun ini lumayan jauh meningkat, adanya perubahan harga (kenaikan harga) BBM di triwulan pertama ini cukup berpengaruh, karena pajak bahan bakar minyak ini sudah mencapai 31,08 persen,” terangnya.
Adapun di dalam pembelian jenis kendaraan baru atau mobil baru, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai 28 persen.
Lanjutnya, terlihat masyarakat masih sangat antusias membeli kendaraan baru, di samping perekonomian mulai membaik, juga banyak pilihan-pilihan serta pengaruh dari kebijakan pembebasan denda pajak dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Sampai saat ini kita belum menerima surat keputusan penghentian pemberlakuan kebijakan itu, kemungkinan masih betlaku,” ucapnya.
Ditanya mengenai langkah awal yang dilakukan sebagai Kabid PPPD Bakeuda Kalsel, Rusma mengungkapkan, dirinya hanya meneruskan apa yang sudah dijalankan dan baru mulai.
“Intinya kita mengevaluasi kembali dan melanjutkan kebijakan-kebijakan telah lalu,” ucapnya.
“Dari kebijakan yang sudah berjalan akan kita lanjutkan bahkan kalau bisa disempurnakan,” sambungnya.(yon/sir)