Dampak virus corona menyebabkan ekonomi masyarakat serba sulit. Menjawab kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggratiskan pembayaran listrik bagi warga miskin.
JAKARTA, koranbanjar.net- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan dengan menggratiskan pembayaran listrik untuk warga miskin. Kebijakan menggratiskan pelanggan berdaya listrik 450 VA itu diberikan untuk menekan dampak ekonomi pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut Presiden Jokowi, pemerintah membebaskan biaya listrik selama 3 bulan, mulai pembayaran bulan April, Mei dan Juni 2020. Selain itu pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen.
“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen. Artinya hanya bayar separu untuk April Mei dan Juni 2020,” ujarnya, Selasa (31/3/2020).
Selain insentif listrik, Jokowi pun mengumumkan beberapa stimulus ekonomi lainnya untuk meredam dampak virus corona. Seperti, menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga.
Manfaat yang diterima pun dinaikkan sebesar 25 persen. Pemerintah pun menaikkan anggaran kartu pra kerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan penurunan tarif listrik minimal Rp100 per kWh selama 3 hingga 6 bulan ke depan. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat rentan miskin yang berpendapatan harian selama pandemi corona.
“YLKI mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan, khususnya untuk golongan 900 VA. Bahkan, kalau perlu golongan 1.300 VA,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/3/2020).
Saat ini, sambung Tulus, tarif listrik non-subsidi berkisar Rp1.352 per kWh. Apabila usulan itu diterima tarif listrik selama wabah virus corona turun menjadi Rp1.252 per kWh.(aud/age/cnnindonesia)