BARABAI, KORANBANJAR.NET – Dalam konfrensi pers yang digelar Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Makopolres HST, 14 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil Carnhopen alias Zenith hasil tangkapan Polres HST dari tanggal 26 Juli hingga 8 Agutus 2018, diperlihatkan, Rabu (15/8) pagi tadi.
Dari 14 pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,15 gram, dan 112 butir pil Zenith.
Pada kesempatan itu, Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, memberikan apresisasi kepada masyarakat sehingga operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polres HST bisa berjalan lancar.
“Ke 14 pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jo pasal 197 Jo 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar kapolres. (ami/dny)