Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2021

Avatar
628
×

Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2021

Sebarkan artikel ini

Kemenhub (Kementrian Perhubungan) sudah menerbitkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021. Bahkan, semua moda transportasi, mulai moda darat, udara, laut hingga perkereta-apian dilarang beroperasi selama masa larangan mudik. Begitu pula hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas selama larangan mudik.

JAKARTA, koranbanjar.net – Aturan transportasi pada masa Idul Fitri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan yang diterbitkan Kememhub sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H. Adapun kebijakan peniadaan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 No. 13 Th. 2021.

Surat Edaran berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Perlu diketahui, kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan dengan sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Adapun kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakannya tersebut yaitu sebagai berikut.

Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Meski dilarang total, namun pemerintah mengecualikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan. Adapun sekelompok masyarakat yang memiliki pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.

Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit

Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal.

Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping

Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.

Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat

Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Pengecualian tersebut juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut;

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

Nah, itulah informasi mengenai kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021 maupun kendaraan yang tidak boleh melintas.(suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh